Peringatan!!!


Kami telah mengajukan klaim kepada Google atas penayangan aplikasi tanpa izin. Untuk menyelesaikan masalah tersebut kami berharap niat baik developer aplikasi ini untuk dapat hadir ke Perumdam Tirta Darma Ayu.

Dan kami menghimbau kepada pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu untuk tidak menggunakan Aplikasi ini.
Silahkan gunakan aplikasi resmi yang telah kami terbitkan melalui Google Playstore.


Anda dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau menduplikasi sistem informasi dan logo perusahaan kami tanpa izin. Kami sampaikan bahwa tindakan anda melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "UU ITE", yang melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pelanggaran atas Pasal 32 UU ITE tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 48 UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hormat kami,
IT Perumdam Tirta Darma Ayu